Trading dan Investasi

ad1

Iklan Gratis

UMAT BUTUH PARPOL ISLAM SEJATI

UMAT BUTUH PARPOL ISLAM SEJATI


Riuh kompetisi partai politik di Tanah Air pasca Pilpres 2024 masih berlanjut. Kini parpol-parpol berebut kemenangan dan jabatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada November tahun ini. Ada 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

Sejumlah parpol semula saling berseberangan dalam Pilpres 2024. Namun, mereka kemudian berkoalisi dalam Pilkada. Tentu demi memenangkan jabatan kepala daerah. Koalisi besar itu sampai memunculkan calon tunggal di 42 daerah. Marak pula politik dinasti yang juga didukung oleh parpol-parpol peserta Pilkada.

Sepatutnya umat bertanya: Benarkah partai-partai politik yang ada sekarang ini berjuang untuk kepentingan umat? Ataukah mereka hanya mencari kekuasaan semata dengan memanfaatkan suara umat?


Dua Kepentingan


Dalam sistem demokrasi, salah satu peran parpol adalah memilihkan untuk warga calon wakil mereka di badan legislatif. Parpol juga yang menentukan calon pemimpin dalam proses Pilpres dan Pilkada untuk dipilih rakyat. Pada titik ini demokrasi sering disebut sebagai sistem politik dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Kenyataannya, baik pemerintah (eksekutif) maupun wakil rakyat (legislatif) yang berasal dari parpol pilihan rakyat malah sering membuat kebijakan yang merugikan rakyat. Parpol hari ini justru hanya memperjuangkan kepentingan dua pihak: kepentingan kelompoknya dan kepentingan para kapitalis-oligarki. Misalnya, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan buruh, petani, nelayan dan masyarakat. DPR juga mengesahkan UU Minerba yang hanya menguntungkan pengusaha tambang batubara raksasa. Pemerintah bersama DPR pun menyetujui pembangunan IKN yang bukan menjadi kebutuhan vital untuk rakyat. Sebaliknya, sejumlah rancangan undang-undang yang penting untuk rakyat, semisal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menindak para pelaku korupsi, malah tak kunjung disahkan.

Pemerintah pilihan rakyat juga sering membuat sejumlah kebijakan yang bukan saja tidak berfaedah, tetapi juga merugikan rakyat. Contohnya pembangunan Kereta Cepat Whoosh. Kereta cepat ini tidak bisa dinikmati rakyat banyak. Ia justru menanggung utang sangat besar yang menjadi beban rakyat. Contoh lain adalah Program Food Estate yang gagal total. Padahal program ini sudah menghabiskan uang rakyat hingga Rp 108 triliun. Berikutnya, di tengah kehidupan ekonomi rakyat yang makin terpuruk, Pemerintah malah menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Karena itu peran parpol sebagai pembawa dan pembela aspirasi rakyat pada sistem demokrasi amat minim. Parpol hanya membutuhkan suara rakyat untuk mengantarkan mereka memenangkan kontestasi politik. Setelah mereka menang, rakyat ditinggalkan.

Parpol juga kerap bersikap pragmatis, oportunis dan mencla-mencle. Mudah berubah haluan. Di satu Pilkada ikut menyerukan tolak pemimpin kafir penista agama. Di Pilkada lain malah mengusung calon non-Muslim dan berkoalisi dengan parpol pendukung penista agama. Kemarin mengutuk politik dinasti. Hari ini, secepat angin, mereka bergabung dengan rezim pengusung politik dinasti. Tak ada integritas terhadap nilai perjuangan apalagi ideologi. Yang adanya hanyalah mencari dan mempertahankan kekuasaan.

Sistem demokrasi juga membuat parpol bergantung pada suara rakyat. Akibatnya, parpol Islam sering bersikap ambigu dalam perjuangan Islam. Mereka takut jika konsisten memperjuangkan Islam mendapat label sebagai kelompok radikal, lalu ditinggalkan pemilihnya. Padahal Nabi ﷺ mengingatkan:

مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ
Siapa saja yang mencari ridha Allah meski harus menghadapi kemarahan manusia, Allah pasti akan mencukupi dia sehingga bebas dari ketergantungan pada manusia. Sebaliknya, siapa saja yang mencari ridha manusia dengan mengundang kemurkaan Allah, Allah pasti akan membiarkan dia bergantung pada manusia (HR at-Tirmidzi).


Dikuasai Oligarki


Hal lain yang membuat parpol hari ini berat memperjuangkan Islam dan umat adalah karena sistem demokrasi berbiaya besar. KPK pernah menyebutkan untuk Pilkada tingkat gubernur bisa menelan ongkos Rp 60-100 miliar. Akibatnya, banyak parpol menerima sumbangan resmi maupun tidak resmi dari kaum kapitalis agar tetap bisa maju ke Pilkada. Prof. Mahfud MD pernah mengatakan 84 persen calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada dibiayai para cukong.

Akibatnya, setelah terpilih, mereka terikat kontrak politik dengan para bohir politik tersebut. Kekuasaan pun tidak lagi jadi milik rakyat, tetapi milik oligarki. Parpol, eksekutif dan legislatif hanya menjadi perpanjangan tangan para kapitalis. Wajar jika kemudian muncul berbagai aturan yang tidak berpihak kepada rakyat, tetapi malah berpihak kepada para oligarki asing maupun aseng. Mereka seperti lupa dengan firman Allah ﷻ:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), juga jangan kalian mengkhianati amanat-amanat yang telah dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui (TQS al-Anfal [8]: 27).

Tragisnya, tidak sedikit kepala daerah yang juga kader parpol terjerat skandal korupsi akibat biaya demokrasi yang sangat mahal. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum pada tahun 2021 hingga 2023. Juga ada 586 anggota DPR dan DPRD sepanjang 2010 sampai 2019 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Semuanya adalah kader-kader partai politik.

Meski sudah demikian rusak, tetap saja mereka ngotot menyatakan bahwa semua itu demi kebaikan bangsa. Inilah yang Allah ﷻ peringatkan:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Jika dikatakan kepada mereka, "Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi!" Mereka menjawab, "Sungguh kami adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan." (TQS al-Baqarah [2]: 11).


Parpol dalam Islam


Mendirikan partai politik guna menyerukan Islam dan menegakkan amar maruf nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebajikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (TQS Ali Imran [3]: 104).

Maksud kata ummah dalam ayat di atas adalah kelompok/jamaah/partai di tengah-tengah kaum Muslim. As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan, “Hendaklah di antara kalian, wahai kaum Mukmin yang telah Allah kokohkan dengan iman dan terikat dengan tali (agama)-Nya, ada satu ummah, yakni jamaah yang menyerukan al-khayr (Islam)...” (As-Sa’adi, Taysîr al-Karîm ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Manân, 1/42).”

Islam membolehkan jumlah kelompok/jamaah/partai ini boleh lebih dari satu. Hanya saja, kelompok/jamaah/partai ini haruslah berlandaskan aqidah Islam. Pasalnya, mereka memiliki dua fungsi politik yakni: mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar.

Sebagaimana diketahui, politik (siyâsah) dalam Islam bermakna ri’âyah syu’ûn al-ummah bi ahkâm al-Islâm, yakni pengaturan urusan umat dengan hukum-hukum Islam. Dengan demikian partai politik dalam Islam adalah partai yang bergerak untuk memastikan urusan umat selalu diatur sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh, partai politik Islam harus berasas akidah Islam. Para anggotanya wajib terikat dengan syariah Islam. Tujuannya adalah untuk menegakkan Islam. Karena itu kegiatan dan cara-cara yang digunakan tidak bertentangan dengan Islam.

Berdasarkan Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 104 di atas, partai politik Islam harus hadir di tengah umat untuk mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Di antaranya dengan menjelaskan keunggulan Islam dibandingkan dengan ideologi dan ajaran-ajaran selain Islam. Dengan itu umat yakin bahwa hanya Islam satu-satunya sistem kehidupan yang layak diterapkan.

Parpol Islam juga wajib membongkar kebatilan paham dan ideologi selain Islam seperti sekularisme, kapitalisme, liberalisme, sosialisme dan komunisme. Partai ini harus beraktivitas memperingatkan umat, misalnya, tentang bahaya liberalisasi ekonomi pada sektor SDA, atau liberalisasi perdagangan yang akan menghancurkan ekonomi dalam negeri dan menguntungkan pihak asing.

Parpol Islam juga wajib membongkar siasat jahat negara-negara adidaya kafir dan konspirasi mereka dengan para penguasa Muslim. Contohnya adalah bahaya jerat utang luar negeri, ancaman dari pangkalan militer asing terhadap kedaulatan negeri kaum Muslim, konspirasi negara-negara adidaya kafir dengan memanfaatkan PBB untuk kepentingan mereka, dsb.

Aktivitas dakwah ini wajib dilakukan oleh partai politik Islam secara terus-menerus. Dengan itu akan terbentuk opini umum dan kesadaran umum yang menguat pada umat. Selanjutnya umat akan bergerak menuntut penegakan kehidupan Islam, yakni dengan penerapan syariah Islam dalam naungan institusi pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah).

Inilah karakter partai politik Islam yang dibutuhkan umat. Partai ini hanya berkhidmat pada Islam dan melayani umat. Tidak akan bersikap pragmatis apalagi mencari muka agar mendapatkan kekuasaan. Fokus mereka hanyalah mendakwahkan Islam dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Inilah yang juga dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau terus menyampaikan Islam secara utuh tanpa mempedulikan para penentangnya. Ini sesuai dengan firman Allah ﷻ:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ
Sampaikanlah oleh kamu (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepada kamu) dan berpalinglah kamu dari kaum musyrik (TQS al-Hijr [15]: 94).


Hikmah:

Nabi ﷺ bersabda:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ القَابِضُ عَلَى دِيْنِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْر
Akan datang kepada manusia suatu zaman. Saat itu orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api. (HR at-Tirmidzi).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 359

TINGGALKAN DEMOKRASI DAN PRAGMATISME, KEMBALI PADA SYARIAH ISLAM!

TINGGALKAN DEMOKRASI DAN PRAGMATISME, KEMBALI PADA SYARIAH ISLAM!


Dalam pekan-pekan terakhir ini, khususnya menjelang Pilkada, juga menjelang berakhirnya kekuasaan Presiden Jokowi, panggung politik di Tanah Air makin gonjang-ganjing. Ada yang bernafsu untuk mempertahankan politik dinasti dengan segala cara, termasuk dengan merekayasa berbagai peraturan. Ada yang terus ingin menjegal pihak yang dianggap lawan. Ada yang begitu mudahnya berubah sikap politiknya. Ada yang berpindah-pindah koalisi. Mereka tak peduli lagi dengan idealisme, apalagi ideologi. Bahkan mereka tak peduli lagi halal-haram. Semua itu semata-mata demi meraih atau mempertahankan kekuasaan.

Intinya, banyak pihak baik rezim yang berkuasa, parpol, para anggota DPR dan semua aktor politik lokal maupun nasional makin ke sini makin bersikap pragmatis. Bahkan pragmatisme yang mereka pertontonkan makin parah. Masing-masing hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok (partai)-nya. Tak peduli lagi terhadap kepentingan rakyat. Padahal mereka semua dipilih oleh rakyat. Yang penting mereka bisa meraih kepentingan mereka. Tak peduli bagaimana caranya.


Pragmatisme dan Demokrasi


Pragmatisme dapat diartikan sebagai upaya meraih kepentingan tertentu dengan cara-cara yang paling efektif dan paling praktis daripada berpegang pada prinsip/idealisme atau ideologi tertentu. Dengan demikian asas atau dasar dari pragmatisme adalah aspek kemanfaatan (kemaslahatan) semata. Tak peduli apakah kemanfaatan yang dimaksud sesuai dengan prinsip/idealisme atau ideologi yang dianut ataukah tidak; juga apakah kemanfaatan itu sesuai dengan ketentuan syariah Islam ataukah tidak.

Dalam konteks demokrasi, pragmatisme sangatlah menonjol. Penguasa, pejabat, wakil rakyat maupun parpol kerap menunjukkan sikap pragmatis. Dalam arti, mereka bertindak secara politik semata-mata demi meraih kepentingan tertentu. Celakanya, kepentingan yang dimaksud bukanlah kepentingan rakyat, tetapi lebih merupakan kepentingan pribadi, kelompok/partai, oligarki, bahkan pihak asing. Padahal di antara mereka, seperti presiden dan kepala daerah, juga para anggota DPR/DPRD, bahkan dipilih langsung oleh rakyat.

Dengan demikian secara keseluruhan pragmatisme memiliki hubungan yang sangat erat dengan demokrasi. Demokrasi hari ini makin tidak berpihak kepada rakyat. Buktinya, banyak UU, peraturan serta kebijakan penguasa dan wakil rakyat justru merugikan rakyat. Yang diuntungkan malah oligarki yang berkongsi dengan penguasa dan para wakil rakyat, termasuk partai politik. Contohnya adalah lahirnya UU Migas, UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU IKN, dll. Demikian pula UU Pemilu/Pilkada yang didesain untuk melahirkan para pemimpin dan wakil rakyat yang pro pengusaha ketimbang pro rakyat.


Standar Politik Itu Halal-Haram


Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani:

السِّيَاسَةُ هِيَ رِعَايَةُ شُؤُوْنِ اْلأُمَّةِ دَاخِلِيّاً وَخَارِجِيّاً بِأَحْكَامِ اْلإِسْلاَمِ
Politik adalah pemeliharaan urusan umat (rakyat), baik di dalam maupun di luar negeri, berdasarkan ketentuan syariah Islam.

Dengan demikian politik dalam Islam adalah aktivitas mengurus dan mengelola urusan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Ini mencakup bagaimana Negara Islam (Khilafah) memimpin, mengatur dan melindungi umat dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam negeri (seperti hukum, ekonomi, pendidikan) maupun luar negeri (hubungan diplomatik, jihad, dll). Dengan kata lain, politik Islam bukan sekadar permainan kekuasaan, tetapi tanggung jawab syar'i untuk menerapkan dan menegakkan hukum-hukum Allah dalam mengatur kehidupan umat.

Karena itu politik dalam Islam sesungguhnya terikat dengan halal dan haram. Dalam arti, standarnya adalah hukum-hukum Islam, bukan kemanfaatan (kemaslahatan). Sebabnya, sesuatu yang dipandang manfaat (maslahat) oleh manusia belum tentu sesuai dengan ketentuan syariah. Apalagi kemanfaatan (kemaslahatan) dalam pandangan manusia acapkali hanya didasarkan pada pertimbangan akal bahkan hawa nafsu semata. Sebaliknya, semua perkara yang sesuai dengan ketentuan syariah pasti mewujudkan kemanfaatan (kemaslahatan).

Memang betul di kalangan para ulama fiqih populer kaidah “Al-Mashâlih al-Mursalah”. Intinya, menurut kaidah ini, ada ragam kemanfaatan (kemaslahatan) yang tidak dinyatakan secara eksplisit oleh nas-nas syariah, tetapi bisa dijadikan pertimbangan dalam melakukan amal.

Namun demikian, kaidah “Al-Mashâlih al-Mursalah” ini banyak dikritik oleh sebagian ulama fiqih. Di antaranya karena kaidah ini sering justru menjauhkan umat dari nas-nas al-Quran dan as-Sunnah (Lihat: An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah, 1/443-459). Bahkan kaidah ini, khususnya pada saat ini, sering dieksploitasi demi kepentingan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan syariah.

Dengan alasan kemanfaatan (kemaslahatan), misalnya, muncul fatwa tentang kebolehan memilih pemimpin kafir atau fasik; kebolehan wanita menjadi penguasa; kebolehan berkoalisi dengan partai-partai sekuler; tertolaknya Khilafah; dll. Padahal semua itu bertentangan dengan ketentuan syariah tentang keharaman memilih pemimpin kafir/fasik dan penguasa wanita; kewajiban menegakkan Khilafah; dll.


Wajib Terikat dengan Syariah


Kaum Muslim pada dasarnya wajib untuk selalu terikat dengan al-Quran dan as-Sunnah dalam semua aspek kehidupan mereka. Termasuk dalam berpolitik. Banyak ayat al-Quran yang memerintahkan umat Islam untuk selalu terikat dengan syariah Islam. Allah ﷻ, misalnya, berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian (TQS al-Baqarah [2]: 208).

Ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk menjalankan Islam secara menyeluruh/mencakup semua aspek kehidupan, dan tidak memisahkan sebagiannya, misalnya politik, dari syariah.

Allah ﷻ juga berfirman:

فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Hendaklah kamu (Muhammad ﷺ) memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada dirimu (TQS al-Maidah [5]: 48)

Ayat ini memerintahkan agar umat Islam menjadikan wahyu Allah ﷻ sebagai pedoman dalam memutuskan segala urusan dan tidak mengikuti hawa nafsu atau keinginan pribadi.

Selain itu, dalam sejumlah hadisnya, Baginda Nabi Muhammad ﷺ, juga memerintahkan umat Islam untuk selalu terikat dengan syariah Islam. Beliau, antara lain, bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Berpegang teguhlah kalian pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang terbimbing. Gigitlah Sunnah itu dengan gigi geraham kalian (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Aku telah mewariskan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya (HR Malik dan al-Hakim).

Selain itu, Ijmak Sahabat juga telah menunjukkan pentingnya ketaatan umat Islam pada syariah Islam. Salah satu bentuk ijmak ini tercermin dalam tindakan mereka setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Ketika terjadi perbedaan pendapat atau masalah baru muncul, mereka selalu merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman utama.

Ketika Abu Bakar ash-Shiddiq diangkat sebagai khalifah, beliau pun menegaskan pentingnya berpegang pada syariah Islam. Beliau berkata:

أَطِيعُونِي مَا أَطَعْتُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَإِذَا عَصَيْتُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَلَا طَاعَةَ لِي عَلَيْكُمْ
Taatilah aku selama aku mentaati Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika aku bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kalian tidak wajib mentaati diriku (Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, 5/218).

Selain itu, para ulama salaf juga telah menyatakan kewajiban umat Muslim untuk selalu terikat dengan syariah Islam. Imam asy-Syafi'i rahimahulLâh, misalnya, menyatakan:

مَن اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ فِي الدِّيْنِ
Siapa saja yang memandang baik sesuatu (tanpa dalil al-Quran dan as-Sunnah) berarti ia telah membuat syariah (baru) dalam agama ini (Qadhi ‘Iyadh, Tartîb al-Madârik wa Taqrîb al-Masâlik, 1/22).

Ini menunjukkan bahwa Imam asy-Syafi'i menolak segala bentuk penetapan hukum hanya atas dasar prasangka baik semata-mata yang tidak didasarkan pada dalil-dalil syariah.

Ulama kontemporer, seperti Syaikh Wahbah az-Zuhaili, juga menyatakan: “Tidak boleh seorang Muslim untuk meninggalkan syariah Islam dalam keadaan apa pun.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, 1/25).


Khatimah

Alhasil, sudah saatnya umat Islam meninggalkan pragmatisme, juga sistem demokrasi yang terbukti hanya melahirkan banyak persoalan bagi umat ini. Apalagi inti demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Artinya, manusialah melalui para wakil rakyat yang acapkali tidak mewakili rakyatnya yang berwenang untuk membuat berbagai aturan/hukum yang sering didasarkan pada akal dan hawa nafsu semata. Padahal jelas, hak membuat hukum itu hanya ada pada Allah ﷻ (QS Yusuf [10]: 40).

Sebaliknya, marilah kita semuanya bersegera untuk mengamalkan, menerapkan dan menegakkan syariah Islam secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan itulah bangsa dan negeri ini akan bisa meraih ragam keberkahan dari langit dan bumi.


Hikmah:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Andai penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka tersebut. (TQS al-A’raf [7]: 96).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 358

WASPADAI UPAYA SEKULARISASI NEGERI!

WASPADAI UPAYA SEKULARISASI NEGERI!


Pesta Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-79 memang sudah usai. Namun, muncul masalah besar di negeri ini. Masih saja ada pejabat negara yang beranggapan menutup aurat bagi Muslimah sebagai persoalan bangsa.

Sebagaimana diketahui khalayak, ada 18 siswi Muslimah berkerudung anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di IKN yang sempat mendapat pelarangan. Akibatnya, selama beberapa hari mereka terpaksa mencopot kerudung mereka.

Pelarangan kerudung yang diinisiasi oleh Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengundang kecaman keras dari berbagai pihak. MUI Pusat, MUI daerah hingga kepala daerah dan orangtua mengkritik keras kebijakan tersebut. Bahkan muncul seruan pembubaran BPIP.

Setelah mendapat tekanan besar akhirnya para siswi Muslimah tersebut diperbolehkan kembali mengenakan kerudung mereka hingga saat upacara Kemerdekaan RI Ke-79 di IKN.


Cacat Logika


Pelarangan kerudung tersebut, menurut Yudian, adalah untuk menyeragamkan tata pakaian dan penampilan Paskibraka 2024. Penyeragaman tersebut berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan Soekarno sebagai Bapak Pendiri Bangsa. Menurut dia, nilai yang diusung Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman, yang kemudian diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

Alasan ini jelas kontradiksi dengan seruan kebhinnekaan yang sering digembar-gemborkan para pejabat negara, anggota dewan, termasuk BPIP. Pasalnya, mereka sering meminta agar rakyat saling menghargai dan menghormati keberagamaan di Tanah Air. Mengapa kemudian Bhinneka Tunggal Ika dalam kasus ini ditafsirkan harus ketunggalan dalam keseragaman tanpa mentolerir busana Muslimah? Benar-benar logika yang cacat.

Ada dua kesalahan besar Kepala BPIP dalam kasus ini: Pertama, menempatkan busana Muslimah bukan sebagai bagian dari keragaman umat beragama yang patut dihargai dan diberi ruang yang luas. Akibatnya, busana Muslimah bisa dilarang dengan aturan negara. Bukan tidak mungkin nanti larangan ini juga berlaku untuk para Muslimah yang bekerja di instansi-instansi Pemerintah dengan dalih ketunggalan dalam keseragaman.

Kedua, aturan pencopotan kerudung bagi para siswi anggota Paskibraka ini jelas melanggar hak warga negara untuk menjalankan aturan agama yang mereka yakini. Sebabnya, berkerudung dan berjilbab adalah bagian dari perintah agama Islam yang hukumnya wajib bagi setiap Muslimah. Bukan seperti topi atau sandal yang bisa dibuka copot kapan saja. Dalam UUD 1945 dalam Pasal 29 ayat 2 pun disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama. Negara juga menjamin kemerdekaan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu. Ibadah dalam ajaran Islam bukan hanya shalat, shaum, atau berhaji. Menjalankan semua perintah Allah ﷻ, seperti menutup aurat, juga adalah ibadah.


Upaya Sekularisasi


Dengan membaca kronologi kejadian ini, jelas ada unsur kesengajaan menghalang-halangi para siswi Muslimah untuk menjalankan perintah agama dalam menutup aurat. Ada upaya mendesakralisasi simbol-simbol agama dan ketaatan pada ajaran Islam. Jilbab dan kerudung bagi kaum Muslimah jelas bukan sekadar busana, tetapi juga simbol ketaatan dan kecintaan pada agama mereka. Karena itu pelarangan ini bukan sekadar persoalan teknis pakaian. Ada upaya yang lebih serius lagi, yakni menggiring kaum Muslim di Indonesia menuju kehidupan sekuler; menjauhkan umat dari ajaran agama dalam kehidupan alias menanamkan paham sekularisme.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia se·ku·la·ris·me /sékularisme/ adalah paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama. Negara atau masyarakat yang berdiri di atas paham sekularisme akan menolak campur tangan agama dalam kehidupan, kecuali dalam urusan ibadah.

Paham sekularisme ini datang dari Barat, khususnya Eropa. Mereka menentang agama sebagai aturan hidup karena dinilai sudah tidak kompatibel (cocok) dengan perkembangan zaman. Mereka juga menuding agama sebagai alat penindasan oleh gereja dan para raja yang didukung tokoh-tokoh gereja. Apalagi raja disebut sebagai wakil tuhan sehingga bebas berlaku otoriter dan menindas rakyat.

Sebelum kasus pelarangan kerudung ini, beberapa kali BPIP mendiskreditkan Islam. Kepala BPIP pernah menyebut musuh Pancasila yang sesungguhnya adalah agama. Komentar ini muncul ketika lahir ijtima ulama terkait capres dan cawapres. Pada bulan Juni lalu, ia juga mengkritik fatwa MUI yang mengharamkan ucapan salam lintas agama. Menurut dia, pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa.

Para pejabat dan politisi di Indonesia tidak pernah mau mengakui bahwa Indonesia adalah negara yang menganut paham sekularisme. Padahal pada faktanya, berbagai aturan dan standar moral yang dibuat jauh dari nilai agama. Keluarnya PP No. 28/2024 tentang layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, misalnya, adalah contoh regulasi yang tidak berdasarkan pada agama, tetapi semata urusan kesehatan reproduksi. Aturan ini tidak mengacuhkan keharaman zina maupun aborsi.


Sekularisme: Berbahaya


Sekularisme dan pemberangusan agama Islam oleh negara telah menciptakan kerusakan dimana-mana. Dalam dunia politik, tanpa malu lagi para pemangku kekuasaan mengubah aturan dan konstitusi untuk kepentingan politik mereka. Ketika dirasa ada aturan yang membatasi ruang gerak mereka, aturan itu mereka ubah, atau mereka membuat aturan baru, atau mengganti pejabat yang bersangkutan dengan orang lain yang manut pada perintah mereka.

Praktik politik dinasti bukannya dihapus malah semakin menggurita, mulai dari pusat sampai daerah. Baik di level eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Bukan saja kepala daerah yang dijabat oleh kerabat dan orang dekat. Kepala negara pun memainkan politik dinasti.

Tindak korupsi juga makin menjadi-jadi. Bahkan lembaga pemberantasan korupsi (KPK) justru mengalami penggerogotan oleh para pimpinan dan pegawainya sendiri. Pimpinan KPK tersangkut kasus suap. Para pegawainya melakukan pungli miliaran rupiah terhadap para tahanan KPK.

Dalam bidang ekonomi dibuat berbagai kebijakan yang menguntungkan kaum konglomerat. UU Minerba, misalnya, diduga kuat hanya menguntungkan segelintir pengusaha tambang batubara raksasa. Hilirisasi pertambangan nikel juga malah menyebabkan SDA dikuasai asing dan gagal meningkatkan kesejahteraan penduduk sekitarnya. Di sisi lain ketimpangan sosial terjadi.

Secara moral, kehidupan masyarakat pun makin terpuruk. BKKBN melaporkan 60 persen remaja Indonesia usia 16-17 tahun sudah melakukan perzinaan. Sebaliknya, angka pernikahan dan kelahiran semakin menurun. Tingkat perceraian dan KDRT di tanah air juga terus meningkat.


Ketaatan Luar-Dalam


Sungguh mengherankan jika ada Muslim yang berdiri menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Padahal ia diciptakan dan diberi nikmat oleh Allah ﷻ. Dia pun kelak akan kembali ke hadapan-Nya untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan ucapannya. Allah ﷻ mengingatkan kaum Muslim agar selalu berpegang teguh pada ajaran Islam manakala dihadapkan pada pilihan selainnya. Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Tidaklah patut bagi laki-laki Mukmin maupun perempuan Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain dalam urusan mereka. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata (TQS al-Ahzab [33]: 36).

Ada dua alasan kuat mengapa kaum Muslim harus menyingkirkan paham sekularisme dan wajib berpegang teguh pada ajaran Islam. Pertama, Islam adalah agama yang kompatibel (cocok) untuk kehidupan manusia sepanjang zaman. Syariah Islam yang Allah turunkan datang dalam bentuk garis-garis besar yang kemudian digali hukum-hukum cabangnya oleh para mujtahid untuk menjawab persoalan setiap masa. Karena itu hukum Islam sanggup menjelaskan berbagai persoalan kekinian seperti penggunaan uang elektronik, jual-beli online, bayi tabung, kloning manusia, pembuatan senjata nuklir atau PLTN, dsb. Beda dengan agama lain yang tidak memiliki hukum yang luas seperti Islam.

Kedua, hukum Islam memiliki pencegahan atas ragam kezaliman baik oleh individu maupun oleh penguasa. Sebabnya, unsur takwa dalam diri setiap Muslim akan mencegah dirinya dari berbuat zalim. Selain itu ada kewajiban amar maruf nahi mungkar atas kaum Muslim yang berperan mencegah kezaliman. Standar moral dalam Islam pun jelas, yakni halal dan haram, bukan asas manfaat yang melahirkan penguasa yang pragmatis atau otoriter.

Sejarah telah membuktikan Islam mampu membawa manusia dalam keadilan di berbagai bidang, menghilangkan diskriminasi antar manusia, termasuk rasialisme, bahkan menjamin keamanan untuk segenap umat manusia.

Sudah saatnya kaum Muslim mencampakkan sekularisme dan berjuang untuk menegakkan agama ini agar dapat dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan, bukan sekadar dijadikan aturan akhlak dan ibadah saja. Jelas, Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna dan Allah ridhai. Allah ﷻ berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian dan telah Aku ridhai Islam menjadi agama bagi kalian (TQS al-Maidah [5]: 3).


Hikmah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
Pada awalnya Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing sebagaimana awalnya. Karena itu beruntunglah orang-orang yang dipandang asing. (HR Muslim).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 357

MERDEKA: LEPAS DARI KOLONIALISME MAUPUN NEO-KOLONIALISME

MERDEKA: LEPAS DARI KOLONIALISME MAUPUN NEO-KOLONIALISME


Meski konteksnya adalah membandingkan Istana Negara di Jakarta dan Bogor dengan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), tentu menarik pernyataan Presiden Jokowi baru-baru ini. Jokowi menyebut Istana Negara di Jakarta dan Bogor pernah dihuni pemerintah kolonial Belanda. "Jadi bau-bau kolonial selalu saya rasakan, setiap hari dibayang-bayangi," kata Jokowi dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden (Cnnindonesia.com, 13/8/2024) .

Boleh jadi, pernyataan Jokowi ini sekadar ingin menambah daftar “argumentasi” tentang pentingnya memindahkan ibukota negara dari Jakarta dan Bogor yang dianggap sebagai warisan kolonial ke IKN di Kalimantan Timur yang merupakan hasil produk anak bangsa. Dengan pernyataannya itu, Jokowi seolah ingin memberikan kesan bahwa pembangunan IKN di Kaltim merupakan simbol untuk melepaskan bangsa ini dari belenggu kolonialisme.

Padahal jelas, IKN lebih merupakan simbol kolonialisme itu sendiri. Tepatnya, neo-kolonialisme. Ironisnya, neo-kolonialisme itu dilakukan oleh rezim penguasa terhadap rakyatnya sendiri, terutama rakyat Kaltim di sekitar IKN. Mereka tergusur lahannya dan terancam kehidupannya. Belum lagi adanya izin kepada para investor untuk menguasai lahan IKN hingga 190 tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023. PP yang kental dengan aroma busuk kolonialisme ini seolah melengkapi aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). UU yang juga ada bau-bau kolonialnya ini memberikan izin penguasaan lahan oleh para investor, terutama melalui skema Hak Pengelolaan (HPL), hingga 90 tahun.


Neo-Kolonialisme Mencengkeram Negeri Ini


Kolonialisme identik dengan imperialisme (penjajahan). Sejumlah negara seperti Inggris, AS, Prancis, Spanyol, Portugal dan Belanda pernah menjadi kekuatan kolonial pada masa lalu. Bangsa dan negeri ini adalah di antara yang pernah merasakan penderitaan di bawah kolonialisme Barat selama ratusan tahun sebelum akhirnya meraih kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Namun demikian, tanpa banyak disadari, kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sesungguhnya menandai era neo-kolonialisme di negeri ini. Neo-kolonialisme atau neo-imperialisme (penjajahan gaya baru) adalah upaya negara-negara maju atau kekuatan global untuk melakukan kontrol terhadap negara-negara berkembang atau bekas koloni, meskipun secara formal negara-negara tersebut telah merdeka. Neo-kolonialisme dilakukan tanpa kekuatan militer, tetapi melalui dominasi ekonomi, politik, budaya dan ideologi.

Jelas, Indonesia saat ini masih dicengkeram oleh neo-kolonialisme atau neo-imperialisme meskipun secara resmi negara ini telah merdeka sejak 79 tahun lalu. Beberapa indikatornya antara lain:

Pertama, ketergantungan ekonomi. Indonesia memiliki ketergantungan pada investasi asing dan perdagangan internasional. Buktinya, banyak perusahaan multinasional (seperti Freeport, ExxonMobil, BP, Shell, Chevron, dll) yang beroperasi di Indonesia, terutama di sektor sumber daya alam seperti pertambangan, energi dan perkebunan. Freeport, misalnya, selama puluhan tahun hingga saat ini telah menguasai dan menguras jutaan ton emas di Papua. Chevron pernah menguasai dan menguras Blok Rokan, lapangan minyak terbesar di Indonesia. BP menguasai dan menguras LNG Tangguh di Papua. Banyak perusahaan swasta nasional maupun asing juga mengeksploitasi hutan dan lahan perkebunan yang sering lebih memberikan keuntungan besar kepada mereka dan merugikan rakyat. Ditambah lagi kerusakan akibat eksploitasi SDA yang menciptakan bencana ekologis.

Kedua, ketergantungan pada utang luar negeri. Indonesia memiliki utang luar negeri yang cukup besar, ribuan triliun rupiah, baik kepada negara-negara lain maupun ke lembaga-lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Beberapa program bantuan atau pinjaman dari lembaga-lembaga ini sering datang dengan syarat-syarat yang dapat memengaruhi kebijakan ekonomi domestik, seperti keharusan liberalisasi dan privatisasi sektor-sektor publik (SDA seperti tambang, energi, migas, dll).

Ketiga, dipengaruhi kebijakan politik asing. Pengaruh asing di negeri ini dalam pengambilan kebijakan sesungguhnya nyata. Agenda liberalisasi ekonomi dan privatisasi di Indonesia, misalnya, telah lama disinyalir berada dalam pengaruh asing.

Keempat, dominasi gaya hidup dan budaya. Indonesia juga menghadapi dominasi gaya hidup dan budaya asing, terutama melalui media, film, musik dan produk-produk konsumtif. Pengaruh gaya hidup dan budaya Barat sering memengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Hal ini sering menciptakan dekadensi moral. Di antaranya perilaku seks bebas. Menurut data BKBBN terakhir, 60% remaja usia 16-17 tahun pernah melakukan hubungan seks. Kebanyakan tentu saja hubungan seks di luar nikah.


Agar Lepas dari Neo-Kolonialisme


Untuk melepaskan diri dari neo-kolonialisme, Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya perlu mengambil langkah-langkah strategis yang berakar pada prinsip-prinsip syariah Islam, juga didasarkan pada keyakinan bahwa kemandirian sejati hanya bisa dicapai dengan menegakkan kembali ideologi Islam.

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil berdasarkan ketetapan Islam. Pertama: Menerapkan syariah Islam secara kâffah di semua aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini berarti meninggalkan ideologi dan sistem asing, seperti kapitalisme dan sekularisme, yang jelas-jelas menciptakan kolonialisme.

Berikutnya adalah menerapkan ideologi dan sistem Islam yang didasarkan pada al-Quran dan as-Sunnah. Di bawah naungan sistem Islam, sumber daya alam, kekayaan negara dan kebijakan ekonomi akan dikelola sesuai dengan hukum syariah, yang mengutamakan keadilan dan kesejahteraan umat. Allah ﷻ telah berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (TQS al-Maidah [5]: 48).

Kedua: Membangun ekonomi mandiri berbasis Islam dengan menghindari ketergantungan pada utang luar negeri atau investasi asing yang bersyarat. Sistem ekonomi Islam menekankan keadilan, distribusi kekayaan yang merata, larangan riba dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Karena itu pengelolaan sumber daya alam wajib dilakukan oleh Negara haram diserahkan kepada pihak swasta (termasuk ormas) dan asing untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau perusahaan swasta dan asing. Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُركاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ
Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga hal: hutan, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama, antara lain Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa sumber daya alam tak hanya ketiga jenis yang disebutkan dalam hadis tersebut seperti tambang, yang menguasai hajat hidup orang banyak, adalah bagian dari kepemilikan umum (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 218).

Ketiga: Menegakkan keadilan ekonomi dan sosial. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi dan sosial yang diambil tidak menguntungkan satu kelompok tertentu, apalagi pihak asing, tetapi harus diarahkan untuk kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat. Allah ﷻ berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Agar harta-kekayaan itu tak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian (TQS al-Hasyr [59]: 7).

Keempat: Mengusir pengaruh pemikiran, ideologi dan budaya asing. Caranya dengan memperkuat identitas Islam sekaligus menolak pemikiran, ideologi dan budaya asing yang merusak dan bertentangan dengan ajaran Islam. Masyarakat harus dididik untuk bangga dengan identitas Islam mereka dan menolak pengaruh asing yang bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka (HR Abu Dawud).

Kelima: Membangun kesadaran politik Islam. Umat Islam harus memahami bahwa politik dalam Islam adalah sarana untuk menegakkan keadilan dan mengelola urusan umat sesuai dengan syariah Islam. Oleh karena itu, umat harus aktif berjuang untuk menegakkan kembali syariah Islam dalam semua aspek kehidupan.

Keenam: Menegakkan kembali institusi pemerintahan Islam. Ini adalah kunci untuk mengakhiri neo-kolonialisme di negara-negara Muslim. Institusi pemerintahan Islam (Khilafah) akan menyatukan umat Islam di bawah satu pemerintahan yang berlandaskan aqidah Islam. Khilafah akan melindungi umat dari eksploitasi asing sekaligus memulihkan kedaulatan politik, ekonomi dan budaya. Rasulullah ﷺ bersabda:

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَة عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ
…Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj Kenabian… (HR Ahmad).

Ketujuh: Mengusir pengaruh dan intervensi asing. Ini termasuk menolak campur tangan politik, bantuan yang bersyarat dan perjanjian internasional yang merugikan kepentingan umat Islam. Allah ﷻ berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (QS an-Nisa' [4]: 141).


Khatimah

Di tengah Perayaan Hari Kemerdekaan yang ke-79 pada Bulan Agustus pada tahun ini, selayaknya bangsa yang mayoritas Muslim ini segera menyadari: Pertama, negeri ini telah lama berada dalam cengkeraman neo-kolonialisme. Kedua, bangsa ini tentu wajib sekuat tenaga melepaskan diri dari cengkeraman neo-kolonialisme ini. Ketiga, satu-satunya cara untuk melepaskan bangsa dan negeri ini dari cengkeraman neo-kolonialisme adalah dengan menerapkan kembali ideologi Islam dalam institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah ‘alâ minhâj an-Nubuwwah.


Hikmah:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ...
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul jika Rasul menyeru kalian pada suatu yang memberikan kehidupan kepada kalian.... (TQS al-Anfal [8]: 24).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 356

LEGALISASI ZINA UNTUK REMAJA?!

LEGALISASI ZINA UNTUK REMAJA?!


Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan.

PP tersebut ternyata mengundang kontroversi. Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat (4) tertulis bahwa pelayanan kesehatan reproduksi selain meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan konseling mencakup pula penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja.

Sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi kebablasan dalam mengeluarkan peraturan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Ormas Islam PUI (Persatuan Umat Islam) menyatakan penolakannya. Melalui Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Dr. Wido Supraha, M.Si, PUI menuntut Pemerintah membatalkan PP No 28/2024 tersebut. Alasannya, PP tersebut mengandung unsur-unsur pemikiran trans-nasional terkait seks bebas, yang sangat berbahaya.


Bantahan


Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Menurut mereka, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja. Aturan itu hanya ditujukan untuk remaja usia subur yang sudah menikah dan memang membutuhkan alat kontrasepsi. Namun demikian, diakui juga oleh POGI bahwa dalam PP no. 28/2024 Pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberi edukasi tersebut sehingga rawan disalahartikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, juga menekankan bahwa pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya. Menurut dia, kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual.

Hanya saja, pada Pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Pasangan usia subur pastinya adalah mereka yang telah menikah. Lalu siapa yang dimaksud dengan ”kelompok usia subur yang berisiko”? Hal ini mengundang kecurigaan bahwa yang dimaksud adalah para pelajar dan remaja yang belum menikah, tetapi aktif melakukan seks di luar nikah. Artinya, bisa ditafsirkan menurut PP ini mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pemberian alat kontrasepsi.


Fakta Mengerikan Hari Ini


Diakui atau tidak, sudah terjadi normalisasi perzinaan di kalangan remaja dan pelajar. Banyak remaja menganggap hubungan seks sebelum nikah adalah wajar. Pada bulan Maret lalu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, menyoroti kenaikan persentase remaja 15-19 tahun yang melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Ia menyebutkan remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual ada di angka 59 persen sedangkan pada remaja laki-laki ada di angka 74 persen. "Menikahnya rata-rata pada usia 22 tahun, tetapi hubungan seksnya pada usia 15-19 tahun. Jadi perzinaan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua," ucap Hasto.

Selain itu, pelajar dan remaja Indonesia rawan terlibat dalam jaringan prostitusi. Pada bulan Juli lalu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu dugaan transaksi mencurigakan terkait prostitusi anak. Dugaan transaksi terkait prostitusi anak melibatkan 24.049 anak usia di bawah 18 tahun. Ada 130.000 transaksi dengan angka mencapai Rp 127 miliar.

Akibat dari maraknya perzinaan di kalangan remaja adalah naiknya angka kehamilan di luar nikah, aborsi dan penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (PERDOSKI) melaporkan pada tahun 2017 jumlah remaja menderita penyakit kelamin jumlahnya terus meningkat. Di sejumlah rumah sakit umum daerah banyak pasien usia 12-22 tahun menjalani pengobatan karena mengidap infeksi menular seksual. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan di tahun 2022 bahwa kelompok usia 15-19 tahun yang dikategorikan sebagai remaja menjadi kelompok paling banyak terinfeksi HIV. Sebanyak 741 remaja atau 3,3 persen terinfeksi HIV.


Zina Dosa Besar


Zina dalam timbangan hukum Islam adalah dosa besar. Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal ini di antaranya berdasarkan firman Allah ﷻ:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa-(nya) (TQS al-Furqan [25]: 68).

Menurut Imam al-Qurthubi, “Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan haq, kemudian perbuatan zina.

Keharaman zina juga telah Allah ﷻ tegaskan dalam firman-Nya yang lain:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Nabi saw. pun mengingatkan bahwa meluasnya perzinaan menjadi salah satu sebab datangnya azab Allah ﷻ:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani).

Perzinaan menimbulkan bencana di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, dan menghancurkan keluarga.

Tepat jika Islam mengharamkan zina. Islam bahkan mengancam pelaku zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu siapapun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Sebaliknya, Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya jalan untuk membangun keluarga dan pemenuhan kebutuhan biologis. Pernikahan akan mendatangkan pahala. Pernikahan akan menjaga kehidupan masyarakat. Pernikahan juga akan mampu mencegah penularan penyakit sosial. Karena itu aneh bahkan menjijikkan jika ada upaya untuk membuka pintu perzinaan dengan alasan demi menjaga kesehatan reproduksi.


Solusi Islam


Keluarnya PP No 28/2024 adalah solusi khas ideologi sekularisme-liberalisme. Negara sekuler-liberal menjamin kebebasan individu, termasuk kebebasan hak reproduksi, yang salah satunya adalah seks di luar nikah. Untuk mencegah kehamilan dan infeksi penyakit menular seksual, masyarakat didorong dan difasilitasi dengan pelayanan alat-alat kontrasepsi. Ini adalah racun, bukan obat. Upaya ini justru bisa menjerumuskan masyarakat, terutama pelajar dan remaja, ke dalam jurang kehancuran yang lebih dalam.

Di Amerika Serikat diprakirakan setiap tahunnya ada tambahan 20 juta orang terkena penyakit infeksi menular seksual. Separuhnya adalah warga usia 15–24 tahun. Jumlah penularan ini terus meningkat di kalangan penduduk usia 15-19 tahun atau pada pelajar dan remaja.

Sebagian orang berdalih bahwa pemberian alat kontrasepsi pada remaja lebih baik ketimbang pernikahan dini yang banyak berakhir dengan perceraian. Ini juga pandangan sesat dan menyesatkan. Justru Islam mendorong para pemuda untuk menikah agar pandangan dan kemaluan mereka terjaga. Sabda Nabi ﷺ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Tentu mereka yang berumah tangga wajib membekali diri dengan ilmu agama. Dengan itu mereka bisa menjalankan tugas dan kewajiban mereka secara baik. Dengan itu pula rumah tangga mereka menjadi sakinah mawaddah wa rahmah.


Tegakkah Syariah secara Kâffah


Kaum Muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial hari ini terjadi adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga Muslim, sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur-baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.

Lalu mengapa umat masih berdiam diri dari upaya penegakan syariah Islam? Mengapa mereka malah seperti mengamini berbagai regulasi yang bertentangan dengan agama mereka sendiri, sambil menyaksikan kehidupan sosial semakin rusak?

Jelas, kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidak bisa dicegah hanya semata dengan tausiyah dan doa, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah ﷻ secara kâffah.


Hikmah:

Nabi ﷺ bersabda:

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا
Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit thâ’ûn (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang terdahulu. (HR Ibnu Majah).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah No. 355

HANYA NEGARA YANG BERHAK DAN WAJIB MENGELOLA TAMBANG

HANYA NEGARA YANG BERHAK DAN WAJIB MENGELOLA TAMBANG


Setelah PBNU dan Muhammadiyah, Giliran Persis Nyatakan Terima Konsesi Tambang.” Demikian salah satu judul berita di Republika.id., 29 Juli 2024.

Alasan PP Persis Terima Kelola Tambang: Untuk Menjadi Contoh yang Benar.” Demikian judul berita di Detik.com, 30 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, sebelum Persis, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah lebih dulu menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang. Alasan ketiga ormas Islam tersebut tak jauh beda. Sebagaimana Persis, Muhammadiyah, misalnya, berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam (Republika.id., 29/7/2024).

Seolah tak mau ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengaku tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari Pemerintah (Lihat: Kompas.com, 25/7/2024).


Tiga Macam Kepemilikan dalam Islam


Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ada tiga jenis kepemilikan dalam Islam:
  • Kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah);
  • Kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah);
  • Kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-dawlah)
(An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 69-70).

Terkait kepemilikan umum, menurut Syaikh Muhammad Husain Abdillah, ada tiga macam: Pertama, apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Contoh: air, padang rumput, api, dll. Kedua, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak boleh dikuasai oleh individu. Contoh: jalan, jembatan, sungai, danau, dll. Ketiga, barang tambang yang depositnya besar. Contoh: tambang emas dan tembaga, dll (Lihat: M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikr al-Islâmi, hlm. 56).


Hakikat Kepemilikan Umum


Dalam pandangan Islam, barang tambang dalam jumlah besar hakikatnya adalah bagian dari milik umum/rakyat (al-milkiyyah ‘âmmah). Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad saw. yang menyatakan:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara yaitu: padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama hadis menilai para perawi hadis ini tsiqah (terpercaya). Dengan demikian hadis ini absah untuk dijadikan hujjah.

Dalam riwayat lain, sebagaimana dinukil oleh Imam as-Sarkhasi, digunakan lafal: “An-Nâs syurakâ’ [un] (Umat manusia berserikat [memiliki hak yang sama])...” Menurut Imam as-Sarkhasi, “Di dalam hadis-hadis tersebut terdapat penetapan bahwa manusia, baik Muslim maupun kafir, berserikat dalam ketiga hal itu.” (Lihat: As-Sarkhasi, Al-Mabsûth, 3/355).

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang.

Di sisi lain, ternyata Rasulullah ﷺ membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Ini berarti berserikatnya manusia atas air itu bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya, yakni dibutuhkan oleh orang banyak. Ini juga berlaku bagi padang rumput (termasuk hutan) dan api (termasuk energi). Dengan kata lain berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat secara keseluruhan. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] atas perserikatan manusia dalam ketiga hal itu.

Dengan demikian apa saja (air, padang rumput, api, sarana irigasi, jalan raya, jalan tol, pantai dan lautnya, dll) yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum adalah milik umum dan manusia berserikat di dalamnya. Perserikatan di sini bermakna kebersamaan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua itu harus dirasakan manfaatnya oleh semua anggota masyarakat. Tidak boleh dikuasai dan dirasakan manfaatnya oleh seseorang atau sebagian saja.

Tegasnya, semua yang dibutuhkan oleh masyarakat atau merupakan fasilitas publik (marâfiq al-jamâ’ah) tak hanya air, padang rumput dan api adalah termasuk dalam kepemilikan umum. Dari sini lahirlah kaidah kulliyyah:

كُلُّ مَا كَانَ مِنْ مَرَافِقِ الْجَمَاعَةِ كَانَ مِلْكِيَّةً عَامَةً
Setiap apa saja yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat adalah milik umum.

Selain itu ada kaidah:

اَلْعِلَّةُ تَدُوْرُ مَعَ الْمَعْلُوْلِ وُجُوْداً وَعَدَماً
Hukum itu bergantung pada ada atau tidaknya ‘illat-nya.

Berdasarkan kaidah ini, apa saja yang dibutuhkan oleh publik (marâfiq al-jamâ’ah) terkategori sebagai milik umum. Sebaliknya, jika bukan marâfiq al-jamâ’ah, meskipun tercantum dalam hadis tersebut, tidak terkategori sebagai milik umum sehingga boleh dimiliki oleh individu.

Contoh barang yang termasuk dalam kepemilikan umum selain air, padang rumput (termasuk hutan) dan api (termasuk energi seperti minyak, gas, listrik, batubara, dll) adalah semua barang tambang seperti emas, perak, tembaga, nikel, dll. Semua yang termasuk milik umum ini haram dimiliki atau dikuasai oleh individu, swasta apalagi asing. Tidak boleh pula penguasaannya diserahkan kepada ormas.

Dalam hadis lain Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ فَقَطَعَ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى، قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ: أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ؟ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ: فَانْتَزَعَهُ مِنْهُ
Dari Abyadh bin Hammal: Ia pernah mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepada dirinya. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada Abyadh. Ketika Abyadh bin Hammal ra. telah pergi, ada seseorang di majelis itu yang berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberi dia sesuatu yang seperti air mengalir (al-mâ’ al-‘idd).” Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ menarik kembali pemberian tambang garam itu dari dirinya (Abyadh bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan at-Timidzi).

Hadis ini maqbûl dengan banyaknya jalan (katsrah ath-thurûq) karena memenuhi persyaratan minimal sebagai hadis hasan (Lihat: Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzî, 4/9). Hadis tersebut merupakan dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Tidak boleh dimiliki oleh individu (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 54-56).

Alasannya, dalam hadis tersebut Rasulullah ﷺ yang sekaligus sebagai kepala Negara Islam di Madinah saat itu menarik kembali tambang garam yang sempat beliau berikan kepada Abyadh bin Hammal ra. Hal itu beliau lakukan setelah beliau tahu bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah. Dengan demikian Rasulullah ﷺ ingin menegaskan bahwa tambang garam yang depositnya melimpah tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu karena merupakan milik umum.

Ketentuan ini berlaku bukan hanya untuk tambang garam saja, seperti dalam hadis di atas, tetapi berlaku pula untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Karena larangan tersebut didasarkan pada adanya ‘illat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni “seperti air yang mengalir”. Dengan demikian semua barang tambang yang jumlahnya “seperti air yang mengalir” (depositnya melimpah) tidak boleh dimiliki oleh individu; termasuk oleh swasta dan asing.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَأَمَّا الْمَعَادِنُ الْجَارِيَةُ كَالْقَارِ، وَالنِّفْطِ، وَالْمَاءِ، فَهَلْ يَمْلِكُهَا مَنْ ظَهَرَتْ فِي مِلْكِهِ؟ فِيهِ رِوَايَتَانِ أَظْهَرُهُمَا، لَا يَمْلِكُهَا
Adapun barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi dan air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Dalam hal ini ada dua riwayat. Namun, yang lebih kuat adalah tidak boleh seseorang memiliki barang tambang yang melimpah tersebut (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/131).


Wajib Dikelola oleh Negara


Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa semua tambang yang depositnya besar haram dikuasai oleh pribadi-pribadi, swasta dan asing. Termasuk tidak boleh dikuasai oleh ormas. Semua tambang tersebut wajib dikelola oleh Negara. Seluruh hasilnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat. Kalaupun dalam pengelolaannya Negara melibatkan pribadi-pribadi, swasta dan asing, termasuk ormas, mereka semua hanya boleh menjadi mitra pelaksana (operator) yang dikontrak. Bukan diberi konsesi, penguasaan atau hak kepemilikan atas tambang-tambang tersebut.

Dengan demikian, yang semestinya dilakukan oleh ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI dll adalah mendorong Negara untuk mengambil-alih kembali semua tambang yang selama ini diberikan kepada oligarki swasta dan asing, yang terbukti sebagian besar hasilnya hanya dinikmati oleh mereka saja. Ormas-ormas Islam seperti NU, Muhamadiyah, Persis, MUI dll wajib memaksa Negara untuk mengelola semua tambang yang depositnya besar semata-mata demi kepentingan dan kemaslahatan seluruh rakyat. Bukan malah terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang tersebut, yang hasilnya pun tentu hanya bisa dinikmati oleh organisasi dan jamaahnya saja.

Alhasil, ormas-ormas Islam seharusnya tidak tergoda untuk terlibat dalam penguasaan dan pengelolaan tambang apapun. Apalagi ke depan pengelolaan tambang oleh ormas-ormas Islam berpotensi menjadi jebakan dan perangkap politik bagi mereka. Sebaliknya, ormas-ormas Islam seharusnya tetap fokus, tegak lurus dan istiqamah di jalan amar makruf nahi mungkar, terutama mengoreksi berbagai kebijakan Negara yang melenceng dari syariah Islam, termasuk dalam pengelolaan tambang yang selama ini sangat kapitalistik, liberal dan ugal-ugalan. Kebijakan Negara yang melenceng dari syariah dalam pengelolaan tambang tersebut terbukti hanya memperkaya oligarki, aseng dan asing. Akibatnya, di tengah kekayaan barang tambang yang amat berlimpah-ruah di negeri ini, rakyat kebanyakan tetap miskin. Padahal rakyatlah sesungguhnya pemilik semua tambang yang ada, termasuk sumber daya alam lainnya, yang menguasai hajat hidup orang banyak.


Hikmah:

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung. (QS Ali Imran [3]: 104).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 354

WAJIB BERSIKAP TEGAS DAN KERAS TERHADAP YAHUDI ZIONIS

WAJIB BERSIKAP TEGAS DAN KERAS TERHADAP YAHUDI ZIONIS


Di tengah kekejaman Yahudi Zionis yang terus tanpa henti membantai puluhan ribu rakyat Palestina, tiba-tiba ada kabar mengejutkan. Lima orang pemuda Nahdliyin (NU) bertemu dengan Presiden Israel, Isaac Herzog, di Israel. Pertemuan itu mendapat protes keras dan kecaman dari masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkap pihak yang memberikan undangan kepada 5 orang Nahdliyin terbang ke Israel bertemu Presiden Isaac Herzog. "Yang mengajak, dia ini, dari informasi setelah saya tanya, ini memang dari satu channel NGO yang merupakan advokat dari Israel," ungkapnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Menurut Gus Yahya, NGO tersebut dapat ditemukan di seluruh belahan dunia untuk membantu membangun citra baik Israel dan melakukan lobi-lobi demi kepentingan Israel (Https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7441996/pbnu-ungkap-5-nu-muda-diajak-ngo-pro-israel-temui-isaac-herzog)

Hampir berbarengan, muncul kasus berbeda meski sama-sama terkait isu Yahudi. Tidak lain terkait dengan seminar pada Rabu, 17 Juli 2024, di Masjid Istiqlal. Dalam publikasi acara, panitia terang-terangan berencana menghadirkan Dr. Ari Gordon dari AJC (American Jewish Committee) sebagai pembicara. AJC (American Jewish Committee) sendiri adalah organisasi yang sangat pro Yahudi Zionis. Sontak, banyak masyarakat yang juga mengecam keras rencana tersebut. Akhirnya, upaya menghadirkan Dr. Ari Gordon pun dibatalkan.

Yang menarik, awalnya Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH Nazaruddin Umar, mengaku tidak tahu-menahu soal acara seminar tersebut. Namun, jejak digital kegiatan di Masjid Istiqlal dan perilaku Nazaruddin Umar ternyata membeberkan fakta berbeda. Tokoh Yahudi Dr. Ari Gordon, seperti diungkap sebuah link berita yang kini sudah dihapus, ternyata sudah lebih dulu menjadi Dosen Tamu di acara "Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal" pada 10 Juli 2024, atau 1 pekan sebelum acara seminar yang dibatalkan tersebut.

Bahkan berdasarkan artikel bertanggal 1 Maret 2024 di Website AJC terungkap bahwa Nazaruddin Umar ternyata pernah menerima beasiswa dari AJC dan JTS (Jewish Theological Seminary) di Amerika (Lihat: Merdeka.com, 21/7/2024).

Menurut Imam Shamsi Ali yang menjadi pendakwah di AS, pendidikan intensif yang diikuti Nazaruddin Umar selama 6 pekan di Amerika itu berlangsung pada Desember 2023. Padahal jelas, di halaman muka Website AJC tertulis: AJC Stands with Israel!

Dari berbagai informasi yang ada, para pelaku dalam dua kasus di atas memiliki motif yang beririsan. Tidak lain berkaitan dengan misi dialog antar agama dan misi perdamaian atau membangun hubungan baik dengan kaum Yahudi.


Sikapi Dengan Tegas


Sudah sangat terang-benderang bahwa kaum Yahudi (Zionis-Israel) hari ini statusnya adalah kafir harbi fi’l[an]. Sama dengan Amerika Serikat dan sekutunya. Artinya, mereka adalah kaum kafir yang secara nyata memerangi kaum Muslim. Khususnya Muslim Palestina. Terhadap mereka jelas kaum Muslim harus bersikap tegas dan keras. Bukan malah bersikap manis dan lembut. Inilah yang Allah ﷻ nyatakan saat menggambarkan sikap Baginda Rasulullah ﷺ dan umat beliau:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
Muhammad Rasulullah dan orang-orang yang bersama dengan dia itu bersikap keras terhadap kaum kafir dan berlemah-lembut kepada sesama mereka (kaum Muslim) (TQS al-Fath [48]: 29).

Saat menafsirkan ayat di atas Imam Ibnu Katsir antara lain menyatakan:

وَهَذِهِ صِفَةُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يَكُوْنَ أَحَدُهُمْ شَدِيْدًا عَنِيْفًا عَلَى الْكُفَّارِ، رَحِيْمًا برًا بِالْأَخْيَارِ، غَضُوْبًا عَبُوْسًا فِي وَجْهِ الْكَافِرِ، ضَحُوْكًا بَشُوْشًا فِي وَجْهِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ
Inilah sifat kaum Mukmin, yakni keras dan sangar terhadap kaum kafir; berkasih-sayang dan baik kepada orang-orang pilihan (kaum Mukmin); murka dan bermuka masam terhadap orang kafir; tersenyum manis dan berseri-seri kepada saudaranya yang Mukmin (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 7/360).

Sebagaimana diketahui, kafir harbi adalah setiap orang kafir yang tidak masuk dalam perjanjian (dzimmah) dengan kaum Muslim (An-Nabhani, 1994: 232). Mereka terbagi menjadi kafir harbi hukm[an] (kafir harbi secara de jure) dan kafir harbi harbi fi’l[an] (kafir harbi de facto). Negaranya disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah (negara kafir harbi yang memerangi umat Islam).

Negara ini dibagi lagi menjadi dua:
  • Jika negara kafir tersebut sedang berperang secara nyata dengan umat Islam maka negara itu disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam secara nyata);
  • Jika negara kafir tersebut tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam maka negara itu dikategorikan sebagai ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah ghayru al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam) (An-Nabhani, 1994: 233).

Perbedaan hukum di antara kedua negara ini adalah, jika sebuah negara kafir masuk kategori pertama, yakni sedang berperang secara nyata dengan umat Islam, maka asas hubungannya adalah hubungan perang. Tidak boleh ada hubungan (perjanjian) apa pun dengan negara kafir seperti ini, misalnya hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi (seperti ekspor-impor), dan sebagainya. Hubungan (perjanjian) dengan mereka hanya boleh ada setelah ada perdamaian (ash-shulh) (An-Nabhani, 1990: 293).

Sebaliknya, jika termasuk kategori kedua, yaitu tidak sedang berperang dengan umat Islam, maka Negara Islam boleh mengadakan perjanjian dengan negara kafir seperti perjanjian dagang, perjanjian bertetangga baik, dan lain-lain (An-Nabhani, 1990: 293).


Haram Bermuamalah dengan Kafir Harbi Fi’l[an]


Terhadap kafir harbi fi’l[an] (de facto), yaitu orang kafir yang sedang berperang secara langsung dengan kaum Muslim, maka hukum bermuamalah dengan mereka adalah haram, baik hubungan dagang, hubungan diplomatik dll. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan:

أَماَّ لَوْ كاَنَتْ دَارَ الْحَرْبِ الْمُحاَرِبَةِ فِعْلاً (كَإِسْرَائِيْلَ)، فَإِنَّهُ لاَ تَجُوْزُ التِّجاَرَةُ مَعَهاَ، لاَ فِي السِّلاَحِ وَلاَ فِي الطَّعاَمِ، وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ،لإِنَّ فِيْ ذَلِكَ تَقْوِيَّةٌ لَهاَ عَلىَ الصُّمُوْدِ ضِدّ الْمُسْلِمِيْنَ، فَيَكُوْنُ مُعاَوَنَةً عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ فَيُمْنَعُ
Adapun jika negara tersebut adalah negara kafir harbi fi’l[an] (seperti Israel) maka tidak boleh berdagang dengan negara tersebut, baik barang dagangannya itu senjata, bahan makanan maupun barang yang lainnya. Ini karena perdagangan dengan negara tersebut bisa memperkuat negara itu untuk terus bertahan melawan kaum Muslim. Dengan itu perdagangan dengan negara (semacam Israel) tersebut merupakan bentuk pertolongan untuk melakukan dosa dan permusuhan. Ini jelas dilarang (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 300).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram umat Islam melakukan aktivitas perdagangan dengan Israel. Haram hukumnya bagi mereka untuk membeli produk-produk Israel ataupun membeli produk-produk yang pro-Israel, yaitu barang-barang yang produsennya boleh jadi bukan Israel, tetapi memberikan dukungan finansial kepada Israel. Di sinilah pentingnya kaum Muslim untuk terus melakukan aksi boikot terhadap semua produk Israel atau yang terafiliasi dengan dukungan terhadap Israel.

Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan permusuhan (QS al-Maidah [5]: 2). Dasar lainnya adalah keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS al-Mumtahanah [60]: 8-9).


Upaya Seharusnya


Karena Yahudi/Israel terkategori sebagai kafir harbi fi’l[an] maka sikap kaum Muslim, organisasi Islam, apalagi lembaga kemasjidan seperti Masjid Istiqlal, adalah mendukung setiap upaya untuk memerangi Yahudi/Israel tersebut. Bukan malah bermanis muka dan bekerja sama dengan mereka atas nama dialog antar agama atau demi misi perdamaian. Sebabnya, pada faktanya sampai kini kaum Yahudi/Israel sedikit pun tidak menghentikan kebiadaban mereka terhadap bangsa Palestina. Mereka bahkan makin brutal dan bengis. Termasuk terhadap anak-anak Palestina.

Karena itu sikap kaum Muslim, ormas Islam, apalagi lembaga kemasjidan seperti Masjid Istiqlal yang semestinya adalah menyerukan kepada para penguasa Arab dan Muslim, termasuk penguasa negeri ini, untuk mengirimkan pasukan jihad/perang demi menumpas Yahudi Zionis. Sebabnya, memang itulah yang Allah ﷻ perintahkan kepada kaum Muslim dalam menghadapi kaum kafir harbi fi’l[an]:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir (yakni harbi fi’l[an]) yang ada di sekitar kalian dan hendaknya mereka merasakan kekerasan dari kalian (TQS at-Taubah [9]: 123).

Hanya dengan mengerahkan pasukan jihad dengan kekuatan penuhlah kejahatan Yahudi Zionis terhadap bangsa Palestina dapat dihentikan. Dengan itu pula penjajahan dan pendudukan Yahudi Zionis atas tanah Palestina bisa diakhiri.


Hikmah:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, siapa saja di antara kalian yang murtad (keluar) dari agamanya (Islam), maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia cintai dan mereka pun mencintai Dia. Mereka berlemah-lembut kepada kaum Mukmin dan bersikap keras terhadap kaum kafir. Mereka berperang di jalan Allah dan tidak takut dengan celaan orang yang suka mencela. Itu adalah karunia Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas (karunia-Nya) dan Mahatahu. (TQS al-Maidah [5]: 54).

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
“dan Allah lebih tahu yang sebenar-benarnya”

Kaffah Edisi 353

ad2

Chord dan Lirik

Explore Indonesia

Broker Kripto

Tempo Doeloe

Olahan Makanan

Ulasan Film

Keimanan dan Keyakinan

Top Bisnis Online

Tips dan Trik